News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Komisi III DPR Bidang Hukum Tidak Paham Hukum

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pengajuan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat.

Menurut Lucius, anggota Komisi III DPR seperti menunjukkan ketidakpahaman soal hukum.

"Komisi III bisa bilang mereka mitra KPK dan paling paham hukum, tapi kami tidak melihat mereka tampak paham dengan hukum yang sehari-hari jadi bahan pembicaraan mereka," ujar Lucius dalam diskusi Populi Center dan Smart FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Misalnya, menurut Lucius, Komisi III DPR tidak dapat membedakan mana informasi terkait proses hukum yang dapat dibuka atau tidak dapat dibuka kepada publik.

Dalam hak angket, Komisi III DPR meminta agar KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Menurut Lucius, secara aturan, rekaman dan berita acara pemeriksaan merupakan alat yang digunakan penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dibukanya informasi tersebut kepada publik, dikhawatirkan justru mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

"Pengamat hukum saja tahu itu ranah yang berbeda. Tidak bisa karena mitra kerja, lalu Komisi III bisa minta apa saja kepada KPK," kata Lucius.

Menurut Lucius, permintaan Komisi III tersebut justru menunjukkan bahwa Komisi Hukum di parlemen itu tidak paham mengenai hukum.

Selain itu, anggota Komisi III dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi juga menganggap DPR tidak bisa mengajukan hak angket terhadap KPK.

Dalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), disebutkan hak angket bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara KPK adalah lembaga bukan pemerintah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket yang diajukan DPR.

Menurut Syarif, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini