TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kali kecelakaan fatal melibatkan bus pariwisata PO Kitrans di jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, selama libur panjang (long weekend) di bulan April 2017.
Terbaru, kecelakaan terjadi pada bus pariwisata Kitrans yang menyeruduk sebuah mobil Toyota Avanza warna silver dan sejumlah sepeda motor di kawasan Ciloto, Minggu (30/4/2017) pagi.
Kecelakaan ini tak hanya mengakibatkan kerugian materi yang tidak sedikit. Tapi juga kerugian jiwa. Belasan orang meninggal dunia, dan sejumlah lainnya luka-luka.
Pengusaha angkutan truk yang juga Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, dua insiden fatal ini menjadi momentum bagus bagi semua stake holder untuk mempertimbangkan pembatasan usia pakai kendaraaan.
"Sudah dua kali kecelakaan bus pariwisata ketika libur panjang dan sudah makan korban banyak sekali. Sudah saatnya diberlakukan pembatasan umur kendaraan. Memang utilitas kita sangat kecil dan load factor yang rendah juga perlu diperhatikan," kata Kyatmaja Lookman, Senin (1/52017).
Di menambahkan, di tengah kurangnya pasokan baja untuk industri otomotif, membuat industri baja nasional mengimpor scrap atau baja bekas. "Kendaraan-kendaraan bekas bisa dipakai untuk suplai kebutuhan bahan baku baja," imbuhnya.
Namun, langkah pembatasan usia pakai kendaraan ini harus diikuti dengan pemberian insentif untuk peremajaan armada dari Pemerintah sebagai regulator kepada pengusaha angkutan.
Wujudnya bisa berupa pembebasan biaya bea balik nama (BBM) dan pajak-pajak untuk mengganti unit armada lama yang diremajakan.
"Kecelakaan berbanding lurus dengan bertambahnya usia kendaraan apalagi jika tidak dirawat dengan betul. Ketika kendaraan sudah mencapai usia ke 20 hampir semua harus diganti tapi seringkali tidak dilakukan," tegasnya.