Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon melalui tim pengacara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan pemilik akun @NathanSuwanto ke Bareskrim Polri.
Akun @NathanSuwanto sebelumnya berkicau mengancam akan membunuh Fadli Zon.
Pelaporan dibuat di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2017).
Kicauan akun @NathanSuwanto tersebut berbunyi;
"If you know of a way to crowfund assassins to Kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know".
Tulisan tersebut diunggah pada 30 April 2017.
"Hari ini ACTA selaku kuasa hukum dari Fadli Zon melaporkan pemilik akun twitter Nathan P Suwanto ke Bareskrim Polri." ujar Wakil Ketua ACTA, Agustiar, selaku pelapor usai membuat laporan.
Akun tersebut dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada Fadli Zon.
Menurut Agustiar, Nathan P Suwanto diduga melakukan pidana ujaran kebencian dan pengancaman.
Hal tersebut tertuan dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporannya kepada polisi, Agustiar mengaku menyerahkan bukti berupa tautan atau link dan capture foto twit dari @NathanSuwanto.
Nama Fadlin Zon dan Rachman dimasukkan sebagai saksi dalam pelaporan ini.
"Rachman yang memberitahu adanya twitter itu ke Fadli Zon dan Pak Fadli juga ikut membuka link tersebut," ujarnya.