News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Penyelesaian Kawasan Dangku II Bisa Dukung Reforma Agraria

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro saat pertemuan dengan Gubernur Sumsel diwakili Sekda dan jajaran terkait membahas masalah kawasan margasatwa Dangku II di Palembang, Rabu (26/4/2017)

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro mengharapkan penyelesaian kasus tanah kawasan Dangku II Sumatera Selatan perlu dilakukan.

Penyelesaian tanah di kawasan marga satwa (konservasi) tersebut bisa mendukung program reforma agraria yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Hal itu dikatakannya usai Pertemuan dengan Gubernur Sumsel diwakili Sekda dan jajaran terkait membahas masalah kawasan margasatwa Dangku II di Palembang, Rabu (26/4/2017)

Berdasarkan UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam kawasan itu tidak boleh untuk kepentingan lain kecuali untuk kelestarian satwa dan tumbuhan yang ada di dalamnya.

Ternyata kawasan itu sejak 1985 sudah dirambah jadi kebun sawit oleh 4 perusahaan serta banyak masyarakat mendiami lokasi itu. 

Darori yang juga mantan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemen LHK mengatakan, Komisi IV perlu meninjau lokasi sesuai informasi luas lahan 70 ribu ha sebagian besar kebun sawit dan karet ada transmigasi dan pengeboran minyak oleh Conoco.

“Saya kira kalau untuk rakyat perlu dipertimbangkan, jangan mengusir rakyat. Kalau mengusir harus dipindahkan ke lokasi yang lebih layak dan lebih baik,” katanya.

Dengan penyelesaian kawasan Dangku tersebut, Darori mendukung program reforma agrarian yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi menggunakan kawasan 4 juta ha lebih.

“Maka saya setuju, tapi tanah ini jangan hak milik tapi hak pakai nanti dijual, dipakai turun temurun. Seumur hidup turun temurun diprioritaskan bagi masyarakat kita yang tinggal di sekitar hutan jumlahnya hampir 40 juta yang tak punya tanah,” tandasnya.

Mestinya lanjut Darori, masalah ini yang diprioritaskan dipindahkan, disahkan, disetujui untuk berusaha di kawasan hutan yang menjadi hak pakai.

“Pengalaman saya, tanah-tanah transmigrasi bersertifikat dijual, kembali lagi daftar lagi menjadi transmigran. Bahkan hak ulayat juga dijual, sekarang punya anak dan menjadi transmigran di kampung sendiri,” katanya.

Dia menambahkan, sebaiknya hak pakai, bisa seumur hidup bahkan turun temurun. Kalau disertifikat, sudah ditunggu cukong-cukong langsung secara instan dapat duit. Mereka tidak memikirkan anak cucunya. (Pemberitaan DPR RI)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini