News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Korupsi BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekonom Rizal Ramli

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu ini mulai memeriksa saksi-saksi pada kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temanggung (SAT) sebagai tersangka.

Saksi yang akan diperiksa hari ini, Selasa (2/5/2017) yakni Menteri Keuangan era Abdurahman Wahid, Rizal Ramli.

Pemeriksaan kali ini adalah penjadwalan ulang karena pada Senin (17/4/2017) lalu, Rizal Ramli tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rizal Ramli. Saat ini Rizal tengah diperiksa penyidik.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAT," ujar Febri.

Atas panggilan hari ini, Rizal Ramli yang menggunakan jas hitam itu mengaku akan kooperatif dengan penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan ia akan memberikan keterangan dan pandangannya terkait kebijakan SKL BLBI.

"Saya hari ini datang ke KPK memenuhi panggilan. Pada 22 Desember 2014 lalu, saya juga pernah diminta KPK untuk menyampaikan hal yang sama tentang kebijakan BLBI. Mungkin kali ini KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan itu," ujar Rizal Ramli di KPK, Kuningan Jakarta Selatan.

Baca: Tertangkapnya Miryam Diharap Menguak Misteri Siapa Sesungguhnya yang Menekan saat di-BAP

Rizal Ramli mengatakan memang banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, namun relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor ekonomi.

Padahal apabila kebijakan di sektor ekonomi proses landasan hukum dan filosofinya salah, selain bisa berdampak luas dan merugikan masyarakat, bisa juga menimbulkan berbagai skandal korupsi.

"Itulah sebabnya saya berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana apabila dalam kajiannya mengandung aspek-aspek kriminal, yang biasa saya sebut sebagai ‘crime policy’”, kebijakan kriminal, karena memang didesain untuk hal-hal yang buruk," ungkapnya.

Ketika Baharudin Lopa (alm) menjabat sebagai Jaksa Agung, beberapa kali dirinya diminta memberikan pandangan dan analisa terhadap kebijakan-kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan skandal korupsi.

Pandangan dan analisa yang ia sampaikan biasanya dijadikan bahan acuan tim hukum di Kejaksaan Agung.

"Hal yang sama juga pernah saya sampaikan kepada Komisioner KPK, (waktu itu) Bibit S Riyanto, ketika meminta saya untuk menjelaskan lika-liku lahirnya kebijakan Bailout Bank Century pada 2009," ungkap Rizal Ramli.

Saat itu, Bibit meminta dirinya hadir di KPK guna menjelaskan ihwal bailout Bank Century secara tertutup. Dimana Bibit ketika itu ditemani pengacara KPK, Ahmad Rifai.

Rizal Ramli berharap, keterangannya kepada penyidik KPK hari ini bermanfaat dan bisa dipakai sebagai referensi dalam mengungkap tuntas kasus BLBI.

Selain memeriksa Rizal Ramli, penyidik KPK juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pengusaha Artalyta Suryani.

Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan pada Artalyta Suryani, Kamis 20 April 2017 namun dia tidak hadir.

Saksi lainnya, yakni mantan Menko Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Kamis 20 April 2017.

Setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).

"Tersangka SAT diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim," ujar Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini