Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga anti korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, Selasa (2/5/2017) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Rizal Ramli dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tentang seluk beluk penerbitan Surat Keterangan Lunas bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) pada tahun 2002.
"Tiga tahun yang lalu, kalau tidak salah, saya pernah diperiksa kasus ini bersama Pak Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli. Saya tidak tahu kenapa kasusnya tiga tahun hilang dan muncul lagi dan saya sering dimintakan pendapat," jelas Mantan Menteri Rizal Ramli kepada awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka. (*)