News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Dingatkan Jangan Tunduk Terhadap Lembaga Manapun yang Berupaya Lakukan Intervensi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) memandang hak angket DPR terhadap KPK memberikan pesan keliru terhadap proses penegakan hukum.

Hak angket terkesan proses politik dapat mengintervensi penegakan hukum.

Sehingga ILUNI FHUI berharap KPK tidak tunduk kepada upaya-upaya intervensi dari lembaga manapun.

ILUNI FHUI menilai sulit dihindari apabila timbul kesan hak angket ini diusung untuk tujuan lain di luar apa yang dimaksudkan dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3.

Terlebih tampak jelas adanya butir khusus yang tercantum dalam naskah angket.

Yaitu pencabutan BAP oleh mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dalam persidangan kasus e-KTP.

Hal tersebut menimbulkan kesan kuat bahwa itu menjadi pendorong utama proses hak angket yang bergulir.

"ILUNI FHUI memandang bahwa hak angket ini memberikan pesan yang keliru pada proses penegakan hukum di mana proses politik dapat mengintervensi penegakan hukum," ujar Ketua Iluni FHUI Ahmad Fikri Assegaf dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (3/5/2017).

ILUNI FHUI menilai hal-hal yang dijadikan dasar pengajuan hak angket bukan alasan yang cukup untuk pengajuan hak angket.

"Kalau alasan-alasan tersebut dianggap tepat, maka betapa banyak perkara yang sedang ditangani penegak hukum harus di-hak-angket-kan," jelasnya.

ILUNI FHUI berpendapat, jika hak angket tetap dipaksakan, akan terlihat sebagai upaya intervensi DPR terhadap proses penegakan hukum.

Hal itu pun dapat mengganggu independensi KPK dalam penyidikan kasus mega-korupsi e-KTP.

Bahkan dapat dikategorikan sebagai Obstruction of Justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum antikorupsi atas nama keadilan yang dilakukan KPK.

Untuk itu, ILUNI FHUI mengajak kepada alumni FHUI dan masyarakat pada umumnya untuk merapatkan barisan.

Serta bersama-sama ikut mengawasi dan mendorong pengusutan kasus e-KTP oleh KPK secara tuntas.

ILUNI FHUI menyatakan mendukung kepada KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus mega-korupsi e-KTP.

ILUNI FHUI juga turut mendorong KPK untuk tetap melaksanakan kewenangannya dengan penuh integritas, keberanian, dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"ILUNI FHUI berharap KPK tidak tunduk kepada upaya-upaya intervensi dari lembaga manapun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini