News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Telusuri Direksi Jasindo yang Terima Aliran Dana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menelusuri adanya indikasi pemberian uang ke sejumlah pejabat di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Aliran uang tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Dimana dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu tersangka yakni‎ mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Thahjono (BTJ).

"Uang yang dimaksud merupakan bagian 'fee' sebesar Rp 15 miliar yang diberikan Jasindo kepada dua agen yang ditunjuk untuk mengikuti lelang di BP Migas. Diduga komisi atau 'fee' yang diterima kedua agen tersebut, kemudian mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," tutur Febri, Rabu (3/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas dugaan aliran uang itu, Febri belum mau membocorkan karena penyidik sedang mendalami apakah pejabat Jasindo yang dimaksud merupakan jajaran direksi.

"Indikasi aliran dana setelah komisi dibayar pada dua agen lalu mengalir pada sejumlah pejabat di PT Jasindo. Itu yang kita temukan saat ini, dan sedang kita dalami," tambahnya.

‎Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Thahjono (BTJ) sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan (BTJ) mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan Budi Thahjono diduga telah melakukan perbuatan hukum dan atau penyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"Jadi tersangka selaku direksi memerintahakan bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan dimana Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium," terang Febri.

Atas perbuatannya, tersangka Budi Thahjono‎ disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Febri menambahkan ‎kerugian negara yang ditimbulkan di kasus ini mencapai Rp 15 miliar, dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.

"Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," singkat Febri.

Sebelumnya, kasus ini sudah diselidiki KPK pada pertengahan tahun lalu. Kemudian ditingkatkan ke penyidikan sejak Maret 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini