Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga belum mendapatkan izin untuk menjenguk Miryam S Haryani di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan, meski telah ditahan sejak Senin (1/5/201), hingga hari ketiga, Miryam belum diizinkan untuk dijenguk.
"Belum dapat izin dari KPK," ujar Aga kepada Tribunnews.com, Rabu (3/5/2017).
Aga mengaku tidak mengetahui alasan KPK tidak memberikan izin kepada kliennya untuk dijenguk.
"KPK-nya tidak jelas ke kita," tambah Aga.
Kemungkinan besar, menurut Aga, besok keluarganya sudah bisa menjenguk Miryam.
Baca: Oesman Sapta Ganti Posisi Miryam di DPR
Miryam menempati sel yang berada di Gedung lama KPK di Jalan Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan.
Ia ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung setelah ditangkap Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/201) dini hari.
Miryam ditetapkan menjadi tersangka memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.
Dalam persidangan Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Padahal, di dalam BAP itu, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.
Menurut Miryam, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014.
Sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam bahkan mengaku diancam penyidik KPK saat melengkapi BAP.
Setelah dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.