TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP akan menyampaikan surat keberatan kepada Pimpinan DPR terkait persetujuan hak angket dalam rapat paripurna.
Sekretaris Fraksi PPP Amir Uskara melihat persetujuan rapat paripurna terkesan dipaksakan.
"Tidak seperti lazimnya dalam pengambilan keputusan untuk hal di anggap penting dan mendapat perhatian dari masyarakat," kata Amir ketika dikonfirmasi, Rabu (3/5/2017).
Menurut Amir, Pimpinan DPR dapat menanyakan sikap fraksi-fraksi sebelum di mintakan persetujuan peserta rapat paripurna.
"Rencana dalam waktu dekat ini setelah saya di Jakarta bersama ketua fraksi," kata Amir.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI menyatakan keberatan terhadap keputusan Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat, 28 April 2017.
Hal itu terkait Penjelasan Pengusul atas Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menegaskan keputusan rapat paripurna tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Pimpinan Rapat secara sepihak.
Pimpinan rapat, kata Jazuli, semestinya memerhatikan suara yang berkembang dalam rapat, baik itu suara anggota maupun suara fraksi.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR, yaitu Pasal 31 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa, “Pimpinan DPR bertugas memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan”; Pasal 32 ayat (1) huruf g dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, “Pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat Anggota/Fraksi”.