Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (3/5/2017) memindahkan Direktur PT E.K Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Terpidana Rajamohanan diekseskusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (3/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diungkapkan Febri, eksekusi dilakukan karena Rajamohanan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta lantaran memberikan suap kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
"Rajamohanan sudah divonis pidana penjara 3 tahun dengan denda Rp200 Juta subsider lima bulan kurungan, makanya dilakukan eksekusi," tambah Febri.
Atas perbuatannya Rajamohanan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.