TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Hal ini menyusul laporan sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK.
"KPK bisa melakukan pemanggilan terhadap Fahri. Jadi kami berharap KPK sesegera mungkin menelaah laporan yang kami sampaikan dan melakukan pemanggilan terhadap Fahri Hamzah," kata Donal Fariz dalam jumpa pers di Kantor ICW di Kalibata Timur, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Fahri Hamzah menjadi pimpinan sidang saat DPR memutuskan meloloskan hak angket.
Tindakan Fahri tersebut dianggap Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK sebagai perbuatan menghalangi penyidikan KPK atas perkara korupsi e-KTP.
Menurut Donal, Fahri Hamzah diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun bunyi pasal itu adalah, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 paling banyak Rp 600.000.000".
Bukan hanya itu, Donal menilai hak angket terhadap KPK merupakan upaya menghalangi penyidikan korupsi e-KTP secara sistematis. Karena itu KPK diharapkan menindaklanjuti laporan pihaknya terhadap Fahri.
"Tentu kami berharap KPK berjalan sesuai proses meneliti laporan dari masyarakat, menelaah, dan memanggil yang bersangkutan," ujar Donal.
Sejumlah organisasi pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ke KPK pada Selasa (2/5/2017) lalu.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.
"Kami melaporkan saudara Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice. Pasal yang kami laporkan diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor," ujar Donal.
Pegiat anti korupsi yang melaporkan Fahri di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Pemantau Legislatif (Kopel), dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril menyatakan, ada beberapa hal yang mendasari koalisi melaporkan Fahri.