TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongkalikong antara pejabat pemerintah dan pengusaha dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 makin terang benderang, terbuka di persidangan.
Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya mengatakan dirinya sudah diminta oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman untuk bekerja sama dengan pengusaha Andi Narogong.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Isnu mengaku pernah diminta datang ke kantor Irman dan di situ dikenallkan dengan Andi Agustinus atau Andi Narogong. Padahal, saat itu belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah untuk proyek e-KTP.
"Saya pernah dipanggil Pak Irman dan dikenalkan dengan seseorang bernama Andi Narogong. Yang dikatakan silahkan berkoordinasi atau pun berkomunikasi dengan Andi Narogong untuk proyek e -KTP," kata Isnu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Awalnya Isnu sempat berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa Abdul Basir. WInsnu tidak menjelaskan secara rinci mengenai maksud atau tindak lanjut dari perintah Irman agar keduanya saling berkoordinasi dan berkomunikasi.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar kemudian meningatkan Isnu agar menjawab secara jelas pertanyaan jaksa. Jhon Halasan kemudian mengambil alih sebentar untuk perintah dari Irman tersebut.
Ketika ditanya hakim, Isnu akhirnya menjawab jika Andi Narogong adalah orang yang sangat dekat dengan Irman. Untuk itulah, Isnu yang nota bene saat itu sebagai direktur utama salah satu perusahaan BUMN bersedia diundang Andi Narogong datang ke Ruko Fatmawati.
"Andi Narogong adalah seseorang yang dekat dengan Pak Irman, kemudian di Ruko Ratmawati dia bisa undang beberap perusahaan yang memiliki kompetensi mengerjakan proyek e-KTP," kata dia.