Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pra peradilan penetapan tersangka Miryam S Haryani.
Penyidik KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012.
Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan sidang pra peradilan itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.
"Hakim Asiadi Sembiring. Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB," kata Sutrisna, kepada wartawan ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Sebelumnya, Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012 itu menjadi buronan KPK.
Di persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, pada Kamis (23/3/2017), Miryam menyebut keterangan di BAP di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Lalu, Miryam, mencabut keterangan di BAP di persidangan.
KPK sudah mengirimkan surat kepada instansi Polri dan NCB Indonesia, pada Kamis (27/4/2017). Jika, Miryam tertangkap, maka Polri akan menyerahkan kepada KPK.
KPK sudah memanggil Miryam secara patut. KPK juga sudah memberikan kesempatan kepada Miryam melakukan penjadwalan ulang dan menghormati surat sakit dari dokter yang diberikan Miryam kepada KPK.