News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Jubir HTI: Kita Tidak Pernah Membahas Pancasila

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto

Menurut dia ekonomi Indonesia menggunakan sistem kapitalis.

"Dibilang Pancasila, (tapi) ekonominya kapitalis, akibatnya apa, ini ambil contoh, akibatnya kemudian memunculkan kesenjangan, kesenjangan makin lebar," ujarnya.

Dengan sistem kapitalis, menurutnya orang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.

"Jadi (sistem khilafah) akan menyelesaikan masalah," ucapnya.

Lanjut dia, sekarang ini ada 20 perusahaan yang menguasai lebih dari lima juta hektar lahan.

"Sementara ada empat belas (sampai) lima belas juta petani tidak punya lahan," katanya.

Di situs resmi HTI, dijelaskan bahwa sistem khilafah menempatkan seorang khalifah sebagai kepala negara.

Khalifah bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum muslim yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas yaitu baiat.

Bagaimana posisi masyarakat non-muslim di sebuah negara yang dipimpin khalifah, Ismail Yusanto, menyebut hal itu sudah dibuktikan khalifah-khalifah terdahulu.

Termasuk di era kekhalifahan Umayyah yang berkuasa hingga wilayah Spanyol.

Di mana Islam, Yahudi dan Nasarani bisa hidup damai berdampingan.

"Tidak pernah dalam sejarah dunia, peradaban yang begitu anggun, begitu agung," katanya.

Lalu dimanakah posisi Pancasila dalam sebuah kekhalifahan, Ismail Yusanto mengaku tidak pernah membahas hal tersebut.

Karena hal itu bukanlah ranah dari HTI.

"Kita tidak masuk ke arena itu, jadi kita murni menyampaikan, jadi kita tidak pernah membahas Pancasila," katanya.

Namun, demikian ia menyangkal jika organisasinya dituduh sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Ismail Yusanto mengingatkan bahwa HTI adalah organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham).

Berdasarkan Undang-Undang ormas nomor 17 tahun 2013, tidak boleh ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini