News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Juru Bicara: Tuduhan HTI Anti-Pancasila Tidak Relevan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, membantah tudingan pemerintah.

HTI dianggap pemerintah Indonesia bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga harus dibubarkan.

Ismail Yusanto menegaskan HTI bukanlah organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.

HTI menurutnya Organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Jika merujuk undang-undang (ormas) kita tidak bisa disebut anti Pancasila, karena dalam undang-undang tidak boleh ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila," kata Ismail di kantor pusat HTI, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017),

Baca: HTI Harus Diberikan Ruang Untuk Pembelaan

Baca: Pembubaran Ormas Jangan Atas Dasar Suka atau Tidak Suka

Baca: GP Ansor: Berbagai Upaya Mengganti NKRI dan Pancasila Harus Dilawan

Hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila menurutnya antara lain adalah atheisme atau tidak mengakui adanya tuhan dan marxisme, paham yang dicetuskan Karl Marx.

"Ajaran Islam tidak bertentangan dengan Pancasila, khilafah itu ajaran Islam, syariah Islam itu ajaran Islam," katanya.

Menurutnya HTI adalah lembaga legal yang sudah berjalan lebih dari 25 tahun di Indonesia dan tidak sekalipun pernah telibat pelanggaran hukum.

Bahkan sebelum Wiranto mengumumkan sikap pemerintah siang tadi, tidak pernah ada peringatan dari pemerintah soal HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan organisasi HTI adalah menyiarkan ajaran Islam.

Termasuk sistem khilafah yang merupakan sistem kepemimpinan yang pernah diterapkan di era keemasan Islam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini