TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Polhukam memutuskan untuk melarang dan membubarkan segala aktivitas yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi khusus membahas pembubaran ormas anti-Pancasila, Senin (8/5/2017).
Baca: Soal Wacana Pembubaran HTI, Wiranto: Bubarkan Organisasi Anti-Pancasila
Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam, Wiranto menyatakan bahwa HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Wiranto juga menegaskan bahwa keberadaan HTI menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa.
Selengkapnya, termasuk pernyataan Menko Polhukam, Wiranto, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Baca tanpa iklan