News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miryam Haryani Melawan, Ajukan Gugatan Praperadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar di pengadilan Miryam S Haryani melawan.

Miryam mengajukan pra peradilan atas status tersangka memberikan keterangan tidak benar.

KPK telah menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu.

Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini