TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar di pengadilan Miryam S Haryani melawan.
Miryam mengajukan pra peradilan atas status tersangka memberikan keterangan tidak benar.
KPK telah menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu.
Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
BERITA REKOMENDASI