TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotma Sitompoel pernah diberitahu bahwa pengadaan e-KTP adalah proyek milik Setya Novanto.
Menurut Hotma, ia diberitahu oleh kliennya, yakni Paulus Tanos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Hal itu diakui oleh Hotma saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hotma.
"Dalam BAP Anda menjelaskan, Saya dapat info dari Paulus bahwa Setya Novanto adalah pemegang proyek e-KTP?" kata jaksa KPK.
Hotma kemudian membenarkan keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik KPK dalam BAP.
"Iya benar," kata Hotma.
PT Sandipala adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorsium tersebut menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Dalam BAP, Hotma menjelaskan bahwa pada saat itu kliennya menghadapi persoalan terkait pengerjaan proyek e-KTP.
Saat itu, produk chip mikro yang ditawarkan Paulus tidak bisa digunakan dalam proyek e-KTP.
Untuk itu, ia kemudian menemui Setya Novanto di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Namun, dalam persidangan, Hotma mengatakan bahwa pada saat itu ia juga menanyakan kepada Novanto tentang kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
"Saya bertemu untuk tanya dan dia bilang enggak tahu apa-apa," kata Hotma.(Abba Gabrillin)