News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Periksa Pengacara Anton Taufik, KPK Gali Alasan Miryam Cabut Kesaksiannya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa  Pengacara Anton Taufik, Senin (8/5/2017).

Anton Taufik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH).

Sebelumnya, Anton Taufik juga pernah diperiksa dalam kaitan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong ‎atau Andi Agustinus (AA).

"Anton Taufik beberapa kali memang diperiksa untuk tersangka AA dan MSH," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikatakan Febri, dua kasus tersebut tidak bisa dipisahkan karena saling terkait.

"Kami butuh informasi terkait e-KTP karena keterangan yang sudah disampaikan MSH cukup banyak saat dia jadi saksi," ucapnya.

Terkait Miryam yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan dalam sidang e-KTP, menurut Febri hal itulah yang coba digali dari Anton Taufik.

Alasannya, pengacara muda itu disebut-sebut hadir di kantor pengacara Elza Syarif dan mencoret BAP Miryam.

"Sehingga kalau keterangan itu dicabut, tentu saja penyidik perlu untuk melihat lebih jauh apa yang menjadi penyebab pencabutan itu," katanya.

Febri menambahkan apabila didapatkan motif Miryam mencabut BAP termasuk memberikan keterangan palsu, dipastikan konstruksi perkara bisa lebih utuh.

Terlebih lagi, KPK harus berhadapan dengan Miryam yang mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini semua agar konstruksi perkara bisa lebih utuh," ujar Febri.

Nama Anton Taufik sering disebut dalam pertemuan di kantor pengacara Elza Syarif.
Hal ini pula yang coba digali penyidik KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini