News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Soal Pembubaran HTI, Jimly: 10 Tahun Tidak Diapa-apain, Kenapa Baru Sekarang?

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jimly Asshiddiqie.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto mengumumkan akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut Wiranto, selama ini kegiatan yang dilakukan oleh HTI terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca: Wiranto Jelaskan 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie justru mempertanyakan langkah pemerintah yakni momentum yang digunakan pada hari ini.

Pasalnya, HTI telah puluhan tahun berada di Indonesia dan sudah 10 tahun tidak juga tersentuh sehingga mereka bisa bersikap merasa benar dengan ajarannya.

"Sudah 10 tahun tidak diapa-apain. Kenapa baru sekarang? Pemerintah, setidaknya harus menjelaskan hal ini," kata Jimly saat dihubungi dari  Jakarta, Senin (8/5/2017).

Baca: Jubir HTI: Coba Tunjukkan di Mana Kami Sebut Anti-Pancasila?

Jimly juga mengingatkan kepada pemerintah untuk membawa hal ini ke pengadilan agar tidak jadi persepsi adanya pembubaran secara sepihak.

"Menyatakan ormas ini bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang itu putusan pengadilan. Otomatis dengan cara demikian pemerintah sebaiknya ajukan ke pengadilan. Bukan memutuskan sepihak," tegasnya.

Baca: Ketua Umum PBNU Berterima Kasih Pemerintah Bubarkan HTI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini