Detik-detik Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah, Pendukung Histeris
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: 4 Alasan Hakim Afrizal Hady Gugurkan Status Tersangka Sahbirin Noor, KPK: Masih Berpeluang Diperiksa
Permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi akhirnya diputus tidak sah majelis hakim.
Status tersangka Paman Birin yang disangkakan oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Berikut detik-detik saat Afrizal Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan KPK atas status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada kasus korupsi dan penerimaan suap dan/atau gratifikasi pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak sah.
Detik-detik Hakim Bacakan Putusan, Pendukung Paman Birin Gelar Nonton Bareng dan Histeris
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan Paman Birin.
Pada saat dibacakan pendukung Paman Birin yang juga Relawan Acil Odah berteriak histeris mengucapkan syukur bersalawat
Pendukung ini sebagian besar adalah ibu-ibu yang ada di Kalimantan Selatan.
Pendukung Paman Birin, Fitriani mengatakan, putusan hakim sangat memuaskan.
“Sebagai pendukung putusan ini mantap sekali. Tentu ini memuaskan bagi kami,” katanya.
Ia juga menyerukan dukungan kepada istri Paman Birin yang sekarang maju pada kontestasi pilkada, Raudatul Jannah alias Acil Odah.
“Maju terus Acil Odah. Kami akan terus mendukung. Karena kami yakni Paman Birin tidak bersalah,” pungkasnya.