News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Detik-detik Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah, Pendukung Histeris

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik, diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat pendukung histeris.

 


Putusan Lengkap Hakim Pada Permohonan Paman Birin

Hakim Afrizal dalam putusan lengkapnya menyatakan hanya satu permohonan yang dikabulkan yakni penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi tidak sah. 

Ia melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya. 

Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim. 

Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini