TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin kini bisa bernapas lega.
Permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atas penetapan tersangka oleh KPK diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Itu artinya status tersangka Paman Birin, gugur.
Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor yang dilakukan KPK, tidak sah.
Baca juga: BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Lalu apa alasan hakim Afrizal Hady menggugurkan status tersangka Paman Birin?
Berikut sejumlah alasannya:
1. Paman Birin Tak Ikut Terjaring OTT
Hakim menyatakan Paman Birin tidak ikut terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin terlebih dahulu sebelum status tersangka disematkan kepadanya.
Diketahui pada Minggu (6/10/2024), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel terkait dugaan suap atau gratifikasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kurus Usai Diburu KPK, Benarkah Paman Birin Terbebani Kasus Korupsi?
Nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terseret dalam OTT ini.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, diduga uang suap tersebut diterima oleh orang kepercayaan sang gubernur.
"Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," kata Alexander.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengamankan 6 orang.