News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

4 Alasan Hakim Afrizal Hady Gugurkan Status Tersangka Sahbirin Noor, KPK: Masih Berpeluang Diperiksa

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin kini bisa bernapas lega. Permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor atas penetapan tersangka oleh KPK diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut 4 alasan hakim tunggal PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Paman Birin.

"Kami mengamankan sekitar 6 orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Enam orang itu terdiri dari empat penyelenggara negara serta dua pihak swasta yakni AS, Y, SW, AF, A, dan AS.

Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK.

Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap. 

2. KPK Belum Periksa Sahbirin Noor

Hakim Afrizal juga menyebut bahwa penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. 

Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.

Baca juga: Status Tersangka Sahbirin Noor Dibatalkan, KPK Tegaskan Punya 2 Alat Bukti, Sudah Sesuai Aturan

3. Paman Birin Belum Dipanggil

Selain itu Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.

4. KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri adalah Prematur

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, adalah prematur.

Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.

"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.

Lantas bagaimana tanggapan KPK dan kuasa hukum atas keputusan Hakim PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor?

KPK Mengaku Punya 2 Alat Bukti

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini