Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemunculan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor saat memimpin apel pagi pada Senin (11/12/2024) bisa memengaruhi putusan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sahbirin yang sebelumnya sulit ditemukan muncul hanya sehari sebelum pengadilan memutuskan praperadilan yang ia ajukan.
Baca juga: KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti saat Tetapkan Sahbirin Noor Sebagai Tersangka Tapi Kalah Praperadilan
Tessa menjelaskan, KPK menduga kemunculan Sahbirin bertujuan untuk menyangkal anggapan bahwa dirinya melarikan diri.
"Tentunya tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk menggugurkanlah isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Meski demikian, Tessa mengungkapkan KPK tetap tidak bisa memastikan keberadaan Sahbirin, meskipun ia sempat terlihat memimpin upacara.
“Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana, yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman (penyidik)," tambah Tessa.
Kejadian ini terjadi menjelang putusan praperadilan yang akhirnya dimenangkan oleh Sahbirin. Hasilnya, pencarian yang dilakukan KPK tidak lagi diperlukan.
Untuk diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Komisi III DPR Minta KPK Jemput Sahbirin Noor yang Telah Muncul ke Publik
Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan.
"Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan," tegasnya.
Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon.
"Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," jelas majelis hakim.