News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Wiranto Jelaskan 5 Alasan Pemerintah Bubarkan HTI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berunjukrasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, menyerukan kegagalan pemerintahan SBY-Boediono dalam mensejahterakan rakyat dan menegakkan hukum di Indonesia, Minggu (23/1/2011). Kegagalan tersebut antara lain banyaknya kelaparan, gizi buruk pada balita, maraknya pornografi dan seks bebas, kualitas pendidikan yang semakin terpuruk, serta merajalelanya mafia hukum. (tribunnews.com/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah akhirnya mengambil sikap soal ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengumumkan pembubaran HTI dalam konferensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Berikut lima poin alasan pembubaran HTI yang dibacakan Wiranto ;

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambilbukan berart pemerintah anti terhadap ormas Islam, naun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca: Wiranto: Pemerintah Akan Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Pemerintah menganggap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, HTI akan dibubarkan.

"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto.

"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," ujarnya.

"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," Wiranto menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan proses selanjutnya adalah pemerintah melalui salah satu lembaganya, akan menindaklanjuti pembubaran HTI melalui proses hukum, dan sesuai dengan aturan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini