TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan penodaan agama Basuki " Ahok" Tjahaja Purnama tiba di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan sejumlah pengawalan dari polisi, Ahok terlihat langsung memasuki bangunan rutan.
Tidak lama setelah itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat nampak mendatangi rutan.
Baca: Yusril Nilai Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok Masih Ringan, Ini Alasannya
Djarot juga terlihat langsung masuk setelah turun dari mobilnya.
Suasana di rutan nampak ramai.
Polisi masih mengawal di halaman rutan dan beberapa relawan juga nampak di lokasi.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Penulis: Andri Donnal Putera