News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Yusril Nilai Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok Masih Ringan, Ini Alasannya

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan vonis Majelis Hakim atas kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih tergolong ringan.

Yusril mengatakan itu setelah membandingkan vonis terpidana pada kasus dengan pasal yang sama.

Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun atau lebih lama dua tahun dibanding Ahok.

"Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan," jelas Yusril melalui keterangan, Jakarta, Selasa (9/5/2017)

Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis

Baca: Fadli Zon Tegaskan Vonis Ahok Jadi Pelajaran Berharga

Sejumlah pihak terutama pendukung Ahok menganggap vonis itu  terlalu berat.

Mereka bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena beberapa pihak anggap Ahok tidak bersalah.

Maupun bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan.

"Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Apapun vonis yang dijatuhkan pada seseorang, apalagi Ahok, pastilah menjadi vonis yang kontroversial," kata Yusril.

Namun begitu, dirinya mengingatkan sampai saat ini, Ahok masih mengajukan banding dan putusan pengadilan masih belum inkracht.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini