TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan vonis Majelis Hakim atas kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih tergolong ringan.
Yusril mengatakan itu setelah membandingkan vonis terpidana pada kasus dengan pasal yang sama.
Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun atau lebih lama dua tahun dibanding Ahok.
"Kalau kita bandingkan dengan kasus-kasus penodaan agama yang lain yang sudah divonis, vonis terhadap Ahok cukup ringan," jelas Yusril melalui keterangan, Jakarta, Selasa (9/5/2017)
Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis
Baca: Fadli Zon Tegaskan Vonis Ahok Jadi Pelajaran Berharga
Sejumlah pihak terutama pendukung Ahok menganggap vonis itu terlalu berat.
Mereka bahkan ingin agar terdakwa diputus bebas karena beberapa pihak anggap Ahok tidak bersalah.
Maupun bagi mereka yang tidak suka, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok, pastilah dianggap terlalu ringan.
"Mereka, bahkan ingin agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Apapun vonis yang dijatuhkan pada seseorang, apalagi Ahok, pastilah menjadi vonis yang kontroversial," kata Yusril.
Namun begitu, dirinya mengingatkan sampai saat ini, Ahok masih mengajukan banding dan putusan pengadilan masih belum inkracht.