News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Yusril: Pemerintah Harus Segera Berhentikan Ahok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahenda meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok sudah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Utara juga sudah memerintahkan agar Ahok segera dimasukkan ke dalam tahanan.

Baca: Yusril Nilai Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok Masih Ringan, Ini Alasannya

Vonis ini pun telah dilaksanakan oleh jaksa. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang.

"Artinya, Ahok kini berstatus tahanan dengan putusan hakim sampai putusan pengadilannya mempunyai kekuatan hukum tetap nantinya," kata Yusril, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

"Dengan ditahannya Ahok, maka pemerintah harus memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya yang akan berakhir bulan Oktober 2017 nanti," lanjut dia.

Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis

Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pelapor Tersenyum, Pendukung Menangis

Jika Ahok dibebaskan dalam proses banding, maka ia bisa kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, Yusril memprediksi proses banding dan kasasi yang dijalani Ahok belum akan selesai hingga Oktober, sehingga kemungkinan Ahok akan kembali menduduki jabatannya sangat kecil.

Penulis: Ihsanuddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini