Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
"Kami masih fokus menangani korupsi e-KTP dengan tersangka AA. Hari ini kami agendakan periksa lima saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (10/4/2017).
Lima saksi tersebut yakni Saiful Akbar, Staff Pengajar Institut Teknologi Bandung dan Maman Budiman, Dosen Institut Teknologi Bandung.
Tiga saksi lainnya ialah Arief Sartono, PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Meidy Layodari, PNS BPP Teknologi, dan Kristian Ibrahim Moekmin, PNS Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri.
Untuk diketahui Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 - 2012.
Sebelumnya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni Irman dan Sugiharto.