Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Islam, Zuhairi Misrawi sepakat pasal 156a tetang penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) direvisi dan dicabut dalam RUU KUHP.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah sedang membahas revisi KUHP dan bakal merevisi sejumlah pasal.
Menurut Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) ini, di dunia Islam, pasal penodaan agama kerap digunakan sebagai alat justifikasi politik bagi kelompok radikal.
"Maka dari itu, sebaiknya kita merevisi KUHAP yang terkait dengan pasal penodaan agama," ujar Gus Mis demikian sapaannya kepada Tribunnews.com, Rabu (10/5/2017).
Menurutnya, dahulu uji materi UU Nomor 1/PNPS Nomor 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan, dan atau Penodaan Agama pernah diajukan Abdurahman Wahid (Gus Dur).
Namun, ditolak Ketua MK yang pada saat itu masih dijabat Mahfud MD.
Tapi, imbuhnya, ada satu rekomendasi yang dikeluarkan MK agar pasal penodaan agama, khususnya PNPs 1965 dapat dievalusi dan dibuat aturan yang lebih jelas untuk menjamin kebebasan beragama dan berpendapat.
Lebih lanjut, isu penodaan agama adalah isu yang sangat sensitif.
Sebaiknya kasus penodaan agama diselesaikan dengan cara-cara dialogis, bukan dengan kriminalisasi.
Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat menjadi contoh.
"Padahal Ahok sudah minta maaf dan mestinya sejak awal kasus ini tidak dimeja-hijaukan," kata Gus Mis.
Jika melihat ke belakang, UU ini sebenarnya sudah pernah digugat pada 2010 lalu oleh beberapa koalisi LSM dan perseorangan.
Mereka adalah KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq.
Sementara lembaga yang mengajukan uji materi adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.