TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Aksi Pemuda Pantura (KAPP) Syahrudin, mendesak Ketua DPP Partau Hanura dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproses perganian antar waktu (PAW) pengganti Anggota DPR RI Miryam S Haryani. Syahrudin menilai Miryam S Haryani membuat tersumbatnya aspirasi warga yang harusnya disampaikan DPR.
"Kasus Ibu Miryam S Haryani yang berdampak kurang baik bagi konstituen Partai Hanura di dapil tersebut (Jabar VIII," kata Syahrudin, Kamis (11/5/2017).
Menurutnya, hal tersebut dimana masyarakat pemilih dan pendukung serta simpatisan Partai Hanura di dapil setempat merasa dikianati dan dicoreng karena keterlibatan langsung Miryam S. Haryani, mantan Anggota Komisi II DPR RI, dengan kasus e-KTP yang saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Kami sebagai warga pendukung militan Partai Hanura dalam rangka mewujudkan kewajiban dan hak sebagai pemilih, merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum oleh terdakwa kasus e-KTP, yakni ibu Miryam S. Haryani," tegas Syahrudin.
Untuk menyikapi hal tersebut Komite Aksi Pemuda Pantura (KAPP) akan mengajukan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Umum DPP Partai Hanura