TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi pemberitaan di Medsos terkait perlunya aktivasi bagi KTP-el yang dicetak sebelum 2013 atau yang habis masa berlakunya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil PL Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan apalagi saat menerima KTP-el sudah dilakukan aktivasi.
Menurut Zudan, yang diperlukan saat ini justru memastikan agar aplikasi di tempat-tempat pelayanan di Kabupaten/kota sampai Kecamatan serta tempat-tempat pelayanan publik lainnya, sudah diupdate ke versi terbaru, yakni Aplikasi KTP-el Versi 5.
"Aplikasi terbaru ini dapat membaca KTP-el yang ada masa berlakunya maupun yang berlaku seumur hidup," katanya melalui keterangan, Jakarta, Jumat (12/5/2017)
Aktivasi, kata dia, tetap diperlukan bagi yang belum diaktivasi antara lain untuk memastikan: Pertama sidik jari penduduk sesuai dengan KTP-el yang di pegangnya; Kedua untuk menginventarisasi nomor UID pada chip KTP-el yang dipegang oleh penduduk; dan Ketiga untuk memastikan apakah data dalam dalam chip telah tersimpan dan dapat dibaca dengan baik.
"Dengan demikian dapat diketahui KTP-el mana saja yang sudah tercetak dan sudah pasti dipegang oleh penduduknya," ujarnya.
Menyikapi pemberitaan terkait aktivasi yang sempat menjadi viral di Medsos, pihaknya telah melakukan pencermatan dan memastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri cq Dukcapil serta mengandung banyak ketidakbenaran (hoax).
Ditegaskan juga bahwa sesuai amanat Pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup.
"Kita terus menerus dalam berbagai kesempatan, mensosialisasikan hal ini kepada jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia. Saat Rakornas Dukcapil tanggal 18-19 Mei 2017 nanti di Gorontalo, kita akan tekankan lagi secara khusus," ujar Zudan.