Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Terlapor masih status penyelidikan.
Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Sementara itu, polisi akan melayangkan surat perintah menjemput atau membawa Habib Rizieq, Senin (15/5/2017).
Rizieq sendiri saat ini diketahui masih berada di Malaysia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, polisi mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia dakam upaya jemput paksa Habib Rizieq.
Langkah tersebut ditempuh, jika Habib Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Nanti bisa diminta bantuan ke negara lain, memberi tahu kalau dia masih punya urusan di Indonesia. Police to police," ujar Setyo.
Penasihat hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, saat ini Habib Rizieq sedang menyelesaikan program doktoralnya di Malaysia.
Habib Rizieq tak perlu dijemput paksa, karena diyakininya, akan memenuhi panggilan polisi setelah menyelesaikan pendidikannya.
"Tidak usah dipanggil paksa. Minggu depan juga pulang, Insya Allah," ucap Kapitra.