TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan advokat Mario Cornelio Bernardo dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Mario adalah anak buah advokat Hotma Sitompul yang menjadi kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri ketika lelang e-KTP digugat ke pengadilan.
Mario menerima uang 400.000 Dolar Amerika Serikat dari terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Uang yang bersumber dari korupsi e-KTP tersebut kemudian diserahkan kepada Hotma Sitompul. Belakangan, uang itu sudah diserahkan Hotma ke KPK.
Mario sebenarnya dipanggil pada pekan lalu bersama Hotma. Namun, Mario tidak hadir di persidangan.
Selain Mario, Jaksa KPK juga akan menghadirkan enam saksi lainnya. Keenam saksi tersebut, yaitu Direktur Produksi Perum PNRI, Haryoto; Direktur Utama (Dirut) PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudiyanto; dan Kepala SPI PT LEN Industri, Yani Kurniati.
Indri Mardiani, (karyawan PNRI), Fajri Agus Setiawan (karyawan PT Shandipala Arthaputra), Andi Rachman (karyawan PT LEN Industri).
Keenam saksi tersebut akan bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini duduk menjadi terdakwa. Irman sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.