Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana 20 tahun penjara kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan atau lebih dikenal dengan Jaksa Urip, bebas bersyarat setelah menjalani sembilan tahun masa hukumannya pada Jumat (12/5/2017).
Terkait hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo soal pemberantasan korupsi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, di satu sisi, pemerintah selalu menyatakan komitmennya dalam memberantas korupsi. Namun, di sisi lain, pemerintah justru memberikan kelonggaran kepada koruptor.
"Jangan pemerintah bicara komitmen pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain ada kelonggaran hukum," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2017).
Urip dinyatakan bersalah lantaran menerima suap sebesar USD 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin yang merupakan orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.
Untuk diketahui, mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.
Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar US$660.000 untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.