News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Berikan Bebas Bersyarat Jaksa Urip, KPK: Komitmen Berantas Korupsinya Mana?

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menjalani sidang Peninjauan Kembali terhadap kasusnya di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Urip dipidana 20 tahun penjara dalam kasus suap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana 20 tahun penjara kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan atau lebih dikenal dengan Jaksa Urip, bebas bersyarat setelah menjalani sembilan tahun masa hukumannya pada Jumat (12/5/2017).

Terkait hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo soal pemberantasan korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, di satu sisi, pemerintah selalu menyatakan komitmennya dalam memberantas korupsi. Namun, di sisi lain, pemerintah justru memberikan kelonggaran kepada koruptor.

"Jangan pemerintah bicara komitmen pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain ada kelonggaran hukum," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Urip dinyatakan bersalah lantaran menerima suap sebesar USD 660 ribu dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin yang merupakan orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.

Untuk diketahui, mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar US$660.000 untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Artalyta Suryani, pengusaha asal Lampung orang dekatnya Sjamsul Nursalim (Debitor BLBI) saatkan diperiksa kembali memenuhi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini