TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk memeriksa Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah sebagai saksi hari ini, Selasa (16/5/2017).
Solihah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penunjukan dan pembayaran agen dalam lelang penutupan asuransi minyak dan gas pada 2009, serta jasa asuransi aset proyek pada 2012 di BP Migas yang menjerat mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono sebagai tersangka.
"Solihah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan lantaran Solihah diduga mengetahui kasus korupsi yang menjerat pendahulunya tersebut. Apalagi, saat korupsi ini terjadi, Solihah menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo.
"Solihah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo," kata Febri.
Tak hanya Solihah, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Jasindo, Tri Yulprianto.
Seperti halnya Solihah, Tri Yulprianto juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono.
Tri merupakan Koordinator Keuangan Oil and Gas Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Jasindo tahun 2010 hingga 2013.
"Tri Yulprianto juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," katanya.