TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait proses hukum gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama, Pengadilan Tinggi Jakarta, belum juga menerima berkas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kedua instansi pengadilan mengaku masih berkoordinasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih menunggu berkas permohonan banding dari penasehat hukum Basuki.
Sebelum berkas putusan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sementara, berkas putusan baru diberikan pada 12 Mei lalu meski putusan telah dibacakan hakim pada 9 Mei.
BERITA REKOMENDASI