TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta terkait karena menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Jaksa Penuntut Umum menilai Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Baca: Pesan Angelina Sondakh Untuk Brotoseno Dari Balik Jeruji Besi
Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan Brotoseno pernah tercatat sebagai penyidi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga harusnya memberikan contoh untuk perbaikan kinerja di instansi kepolisian.
Sementara hal yang meringankan Brotoseno adalah bersikap sopan selama dalam persidangan.
Brotoseno diketahui kawan dekat Angelina Sondakh (Angie).
Bahkan rumor yang muncul keduanya telah menikah siri.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Bekas Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.