TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat penutupan masa sidang rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI yang juga politikus PKS Fahri Hamzah meloloskan hak angket.
Hal itu menuai kontroversi karena banyak fraksi di DPR yang protes.
Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Polhukam Tifatul Sembiring mengatakan pihaknya akan melaporkan Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca: Setya Novanto Singgung Hak Angket KPK, Demokrat Tetap Tak Akan Kirim Wakil Untuk Pansus
Rencananya tim sudah menyiapkan surat untuk hal tersebut.
"Kita minta MKD untuk memproses yang mimpin saat itu, Fahri Hamzah," ujar Tifatul di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Tifatul menjelaskan hak angket KPK yang diloloskan tidak prosedur hukum.
Baca: Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Belum Terima Nama Anggota Fraksi di Pansus Angket KPK
PKS, kata Tifatul, pun ingin ada pengambilan voting jika hak angket kembali diajukan.
"Persetujuan hak angket KPK itu kita lihat cacat hukum. Oleh sebab itu PKS secara resmi mengajukan supaya dilakukan pengambilan suara kembali dengan memberikan kesempatan masing-masing fraksi," ungkap Tifatul.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu menambahkan PKS tidak akan mengirimkan anggota kadernya ke Panitia Khusus (Pansus) hak angket.
Pasalnya, dari awal PKS juga menolak usulan hak angket KPK.
"Iya makanya kita tadi bilang sekaligus tidak akan mengirimkan wakil ke Pansus," papar Tifatul.