News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Polisi: Sebagai Warga yang Baik, Tokoh dengan Pengikut Banyak, Rizieq Harus Hormati Hukum

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab justru merugi jika menghindari pemeriksaan polisi.

Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga komunikasi antara dirinya dan Firza Husein.

"Ya, pasti akan merugi karena tidak bisa mengklarifikasi," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Setyo mengatakan, sebaiknya Rizieq memenuhi panggilan itu untuk diperiksa dan mengklarifikasi informasi yang ada.

Baca: Polri Persilakan Habib Rizieq Minta Perlindungan PBB

Di kesempatan tersebut, Rizieq juga bisa membela diri jika merasa tidak melakukan sebagaimana isi chat tersebut.

"Kalau tidak bisa datang di sini, tidak bisa membela diri, bagaimana?" kata Setyo.

Setyo mengimbau agar Rizieq kembali ke tanah air untuk menghadapi proses hukum. Jika merasa tidak bersalah, lebih baik dijelaskan di hadapan penyidik.

"Sebagai warga negara yang baik dan tokoh dengan pengikut banyak, dia harus hormati negara kita, negara hukum," kata dia.

Baca: Akankah Mabes Polri Minta Bantuan Interpol Tangkap Habib Rizieq, Ini Jawabannya

Rizieq dilaporkan ke polisi untuk sejumlah kasus. Ia sudah menjadi tersangka kasus pelecehan Pancasila yang ditangani Polda Jawa Barat.

Ia awalnya umrah di Arab Saudi. Rizieq juga sempat bertolak ke Yaman, Kuala Lumpur dan kembali lagi ke Arab Saudi.

Polisi sebelumnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp tersebut. Namun, dalam kasus ini, Rizieq masih berstatus saksi.

Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq, mengatakan, kliennya tidak akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Sugito beranggapan, kasus ini beraroma politis. Menurut Sugito, jika hukum di Indonesia belum tegak, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia untuk penuhi panggilan polisi.

"Sebelum hukum tegak untuk adil kepada semuanya, tidak tegak untuk kepentingan kekuasaan. Habib (Rizieq) mempertimbangkan untuk tidak akan pulang dulu ke Indonesia," ujar Sugito saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).

"Habib bisa saja belum pulang sampai Jokowi tidak lagi jadi presiden," ujar dia.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini