News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Dirkrimum dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Sambangi KPK Koordinasi Kasus Novel Baswedan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Kedatangan Argo dan Rudy untuk berkoordinasi mengenai penanganan kasus teror dengan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Kami akan koordinasi berkaitan dengan penanganan kasus Novel Baswedan kita mebawa Dirkrimum, dan staf semua akan menjelaskan dengan pimpinan KPK," kata Argo di Gedung KPK, Jakarta.

Diketahui, Novel diserang dengan disiram air keras pada Selasa (11/4/2017) lalu usai melaksanakan Salat Subuh di masjid tak jauh dari kediamannya di Jakarta Utara.

Akibatnya, Novel harus dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Singapura karena kedua matanya terluka parah.

Kamis (18/5/2017) kemarin, penyidik senior KPK itu menjalani operasi membran mata.

Satu bulan lebih kasus tersebut terjadi, pihak kepolisian belum mampu mengungkap dan membekuk pelaku maupun otak serangan terhadap Novel.
Terakhir, pihak kepolisian membebaskan seorang bernama Micko yang diduga pelaku teror.

Namun, Micko yang merupakan keponakan Muchtar Effendy, terpidana kasus suap kepada Ketua MK, Akil Mochtar telah dilepaskan pihak kepolisian.

"Miko sudah dibebaskan (sementara)," kata Agro.

Menurutnya, dalam menangani kasus ini, pihaknya memiliki sejumlah strategi, yakni metode induktif dan deduktif.

Dikatakan, Micko diamankan lantaran pernyataannya dalam video yang diunggah di laman Youtube.

Dalam video itu, Miko meminta maaf kepada Muchtar Effendi karena kesaksiannya membuat sang paman dijebloskan ke penjara atas kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang dengan terdakwa mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Awalnya kan muncul dari youtube, dia itu adalah saksi pada kasus Ketua MK dan dia merasa bersalah di situ karena dia adanya keterangan menurut dia dipaksa penyidik oleh korban (Novel). Setelah kami periksa kami akan cocokkan. Makanya kami koordinasi ke sini," kata Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini