News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

FPI dan Alumni 212 Siap Biayai Komnas HAM ke Saudi Temui Rizieq

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Rizieq Shihab mengisi pengajian di Masjid Sunan Ampel, Selasa (11/4). Pengajian itu mengambil tema Merajut Ukhuwah, Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) dan Presedium Alumni 212 mengaku bersedia menanggung biaya akomodasi jika ada anggota Komanas HAM yang ingin menemui Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro.

"Ini hanya rencana, khawatirnya, di Komnas HAM kan saat ini ada friksi kan, jadi kalau misalnya nanti pendanaan terkait internal di Komnas HAM mengalami kesulitan, kami siap carikan dan membantu," kata Sugito saat dihubungi, Jumat (19/5/2017).

Baca: Anggaran Terbatas, Alasan Komnas HAM Tak Bisa Temui Habib Rizieq di Luar Negeri

Rizieq menyebut dirinya korban kriminalisasi dan teror.

Dia lalu menyampaikan pengaduan dugaan kriminalisasi dan teror sejumlah ulama dan aktivis Islam kepada Komnas HAM.

Sugito mengatakan, sejauh ini belum ada perwakilan Komnas HAM yang menemui Rizieq di Arab Saudi.

Namun, jika nantinya ada, FPI dan Presedium Alumni 212 siap menanggung biaya akomodasinya.

"Kalau misalnya bersedia berangkat, enggak ada masalah mengenai prosesnya, kami akan biayain," kata Sugito.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mendatangi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang saat ini berada di Arab Saudi terkait pengaduan upaya kriminalisasi.

Baca: Habib Rizieq Panggil Tim Pengacaranya ke Arab Saudi, Setelah Itu ke Jenewa dan Belanda

Nurkholis mengatakan, Komnas HAM akan tetap meminta keterangan Rizieq dalam bentuk surat atau tertulis.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang yang telah diamanatkan undang-undang.

Nurkholis menjelaskan, terkait pengaduan Rizieq, berdasarkan prosedur Komnas HAM sulit untuk mendatangi orang yang diduga korban.

Setidaknya, kata Nurkholis, ada beberapa hal yang menjadi hambatan Komnas HAM.

Pertama terkait minimnya dana yang dimiliki dan sulitnya berkoordinasi jika negara yang dituju tidak memiliki lembaga HAM.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini