News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Ini Pengakuan Miko Terkait Ancaman Dari Penyidik KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu beredar video berisi seorang pria mengaku bernama Miko Panji Tirtayasa, keponakan Muhtar Efendi.

Di video tersebut, Miko mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong di proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar, karena ancaman Novel Baswedan dkk, dan dibayar dengan transfer dana dari pihak KPK dan pihak lain.

Ia juga mengaku kesaksiannya soal penyerahan uang telah membuat Akil Mochtar dan pamannya, Muhtar Efendi, divonis bersalah dan dihukum pidana penjara.

Kini, Miko menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Mapolda Metro Jaya. Ia dicecar pertanyaan tentang pengakuannya di video yang dibuatnya pada 1 April 2016 itu, termasuk dikroscek soal transfer dana.

Dalam salah satu jawabannya, Miko mengaku membuat dan memviralkan video berisi pengakuan tersebut untuk mengklarifikasi kesaksiannya di pengadilan, yang diharapkan bisa mendinginkan hubungan keluarga besarnya yang terlanjut tercerai-bercerai pasca-memberikan kesaksian.

"Dia ingin menetralisir situasi di keluarganya yang terjadi perpecahan setelah dia memberikan kesaksian, terutama dengan pamannya yang bernama Muhtar Efendi yang sudah divonis hakim, yang saat itu kasusnya ditangani oleh timnya Novel Baswedan," jelas Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, Miko Panji Tirtayasa dengan latar belakang masalah dengan penyidik KPK Novel Baswedan, masuk dalam bagian kelompok yang berpotensi melakukan penyiraman air keras.

Dugaan ini berdasarkan penyelidikan sementara, termasuk dugaan motif sakit hati sebagaimana pengakuan Miko dalam video yang dibuat dan diviralkannya.

"Jadi, kami melihat bahwa dari sudut pandang kasus penyiraman, bahwa ini kelompok yang potensial untuk menyerang. Di samping itu, kami tentunya mengklarifikasi keterangan yang bersangkutan di media sosial, dan itu juga kami sudah berkoordinasi dengan Ketua KPK," ujar Tito Karnavian di PTIK, Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.

Tito menceritakan, diamankannya Miko adalah hasil penyelidikan secara deduktif yang merujuk pada motif pelaku menyerang korban,di antaranya dengan melakukan pencarian data atau informasi kasus-kasus yang pernah ditangani Novel.

Keponakan koruptor

Tim Polda Metro Jaya menangkap Miko Panji Tirtayasa atas dugaan keterlibatan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Miko merupakan keponakan tersangka suap di MK, Muchtar Efendi, yang pernah diperiksa Novel sebagai saksi.

"Sudah (diamankan), Saudara Miko ini begitu videonya viral di medsos, saya juga kontak dengan Pak Ketua KPK. Dan Ketua KPK juga meminta untuk sama-sama Polri dan KPK melakukan pencarian," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di PTIK, Jakarta, Kamis (18/5/2017) malam.

"Dari Polri, kemudian berhasil mengamankan Saudara Miko ini dan sudah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Mengenai isinya saya kira bisa disampaikan oleh Kadiv Humas atau Kabid Humas Polda Metro secara detailnya nanti," sambungnya.

Tito menceritakan, ditangkapnya Miko adalah dari bagian penyelidikan secara deduktif atau keterkaitan motif terhadap penyerangan yang dialami oleh Novel.

Pada beberapa waktu lalu beredar video seorang pria mengaku Miko Panji Tirtayasa selaku keponakan Muhtar Efendi.

Ia mengaku terpaksa memberikan keterangan bohong di proses penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar, karena ancaman Novel Baswedan dkk, dan dibayar dengan transfer dana dari pihak KPK.

"Dia (Miko) sudah diperiksa, sudah diamankan dan sudah dicek semua apa yang dia sebutkan itu dicek bukti-buktinya. Kalau dia mengatakan ada tekanan atau ada keterangan palsu sudah dicek juga saksi-saksi, kemudian dokumen-dokumen, transfer bank juga segala macam. Hal ini juga kami akan sampaikan dan besok dari Dirkrimum Polda akan menyampaikan paparan kepada ketua KPK, mengenai hasil temuan ini," jelas Tito.

Sebelum Miko Panji Tirtayasa, pihak Polda Metro Jaya juga sempat menangkap tiga orang, yakni H, M dan AL, karena diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.

Penangkapan ketiganya berdasarkan petunjuk foto dan rekaman CCTV dari warga dan dari Novel sendiri.

Namun, akhirnya ketiga orang itu dilepaskan karena polisi tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Ketiganya juga bisa membuktikan alibinya, perihal keberadaan mereka sebelum, saat dan setelah hari kejadian penyerangan yang menimpa Novel. (Tribunnews.com/Tri Indaryani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini