News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yang Ingin Hapus Pasal Penodaan Agama Nggak Faham Pancasila

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat melakukan aksi di Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/5/2017). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan serta simpati untuk Ahok yang ditahan setelah di vonis Majelis Hakim dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penghapusan pasal-pasal penodaan agama sedang santer berhembus. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Syaikhul Islam Ali yang juga anggota DPR RI menolak isu penghapusan pasal tersebut.

“Perlu diluruskan Indonesia itu negara beragama, jadi pasal itu saya kira bukan hanya relevan tapi fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Syaikhul di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Politisi muda partai yang berbasiskan kalangan Nahdliyin ini menegaskan bahwa Negara Indonesia menganut ideologi Pancasila, bukan Liberalisme.

Menurutnya, pihak-pihak yang ingin menghapus pasal penodaan agama tidak faham dengan substansi ideologi Pancasila.

“Disitulah bedanya ideologi negara yang berlandaskan Pancasila dengan ideologi Liberalisme. Kebebasan berpendapat atau kebebasan beragama versi Pancasila dibatasi dengan penghargaan pada kebebasan beragama yang lain. Jadi, pihak-pihak gang ingin menghapus pasal penodaan agama tidak faham dengan ideologi Pancasila,” kata lulusan universitas Al Azhar Mesir itu.

Tambahnya lagi, upaya membawa isu penghapusan pasal penodaan agama ke PBB tidak relevan. Negara Indonesia, imbuhnya, memiliki kedaulatan sendiri dalam hal urusan beragama dan bernegara.

“Jadi lucu jika lihat ada pihak-pihak tertentu yang menggiring melalui rekomendasi PBB segala macam untuk menghapus pasal itu. Kita ini negara berdaulat kok diatur-diatur dengan pihak luar,”  katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini