TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugito Atmo Prawiro, pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku kliennya berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa umrah.
"Iya emang (Rizieq pakai) visa umrah," ujar Sugito saat dihubungi, Senin (22/5/2017).
Namun, Sugito tidak mau menjelaskan secara rinci masa berlaku visa Rizieq. Menurut dia, visa umrah memiliki waktu yang beragam.
"Visa umrah kan ada yang dua minggu, satu bulan dan ada yang tiga bulan," ucap dia.
Baca: FPI dan Alumni 212 Siap Biayai Komnas HAM ke Saudi Temui Rizieq
Sugito menuturkan, Rizieq berangkat ke Arab Saudi sejak tiga pekan lalu. Dia berangkat ke tanah suci bersama anggota keluarganya.
"Kalau saya kasih tahu nanti teman-teman hitung (visa Rizieq) berakhirnya kapan," kata Sugito.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meyakini Rizieq akan kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Keterangan Rizieq dibutuhkan polisi terkait kasus percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengab Firza Husein. Firza sendiri dalam kasus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kalau (visa Rizieq) habis kan disuruh pulang. Ya kita tunggu saja," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).
Baca: Kabar Pembuat Chat Rizieq dan Firza Tertangkap Itu Hoax? Ini Fakta yang Diungkap Humas Polri
Kendati begitu, Argo juga mengaku tak tahu kapan visa Rizieq akan habis. Rizieq saat ini berada di Arab Saudi.
Dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, Rizieq sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan polisi. Pada panggilan pertama 25 April 2017, Rizieq berdalih sedang melaksanakan ibadah umrah.
Dari Arab Saudi, Rizieq sempat bertolak ke Yaman untuk mengunjungi anaknya yang melahirkan. Ia kemudian juga ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk menyelesaikan studinya.
Melalui tim advokasinya di Jakarta, Rizieq mengatakan ia tak berlari menghindari daftar panjang kasus hukumnya di berbagai daerah di Indonesia.
Rizieq menolak pulang ke Indonesia karena tak mau diperiksa dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi ini. Ia menilai, kasus ini adalah rekayasa.
Penulis: Akhdi Martin Pratama
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara: Rizieq ke Arab Saudi Gunakan Visa Umrah