TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya beberapa menit setelah Veronica Tan menggelar jumpa pers, keterangan resmi Basuki Tjahaja Purnama diunggah di akun instragam resminya @basukibtp, Selasa (23/5/2017) sekitar pukul 14:40 WIB.
Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menggelar jumpa pers di salah satu restoran di Jakarta didampingi tim pengacara Ahok.
Dia menjelaskan pembatalan memori banding yang sebelumnya telah didaftarkan tim pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vero -panggilan Veronica- membacakan keterangan tertulis yang dibuat oleh suaminya yang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Brimob di Depok, Jawa Barat.
Ahok divonis bersalah dalam kasus penistaan atau penodaan agama dan dipenjara 2 tahun.
Ternyata, keterangan resmi Ahok itu kemudian diunggah di akun instragam oleh tim admin @basukibtp.
Berikut keterangan resmi Ahok diakun instragamnya :
Basukibtp: Rumah tahanan Depok.
Minggu, 21 Mei 2017
Kepada para relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai, semua mereka yang menjalani proses demokrasi di mana pun berada.
Saya telah banyak berpikir tentang kejadian yang saya alami.
Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang mendukung saya dalam bentuk doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku dan bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin.
Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya.
Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara.