TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan keluarga patut dihargai.
Karena menurut Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, meskipun ada dalam tekanan publik dan putusan pengadilan PN Jakarta Utara yang bernuansa ketidakadilan tetapi Ahok dan keluarganya tetap taat hukum.
"Ahok lebih mengedepankan ketaatan dan kepastian hukum untuk dirinya, ketimbang terombang-ambing dalam ketidakpastian yang dipermainkan oleh opini dan tekanan publik," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Selasa (23/5/2017).
Sikap Ahok dan keluarganya ini juga imbuhnya, mungkin disebabkan karena keraguan mereka terhadap aparat hukum khususnya kehakiman dalam melihat dan memutuskan kasusnya.
"Putusan PN Jakut yang ada dalam tekanan publik dan dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, menjadi alasan Ahok dan keluarga untuk menghindari upaya materi Banding yang sudah disiapkan oleh tim advokat," katanya.
Terpidana kasus penodaan agama Ahok mengungkapkan isi hatinya lewat selembar kertas folio yang dibacakan istrinya Veronica Tan.
Lewat tulisan tangan dengan huruf sambung yang ditulis pada 21 Mei 2017, Ahok yakin bahwa Tuhan selalu memberikan harapan untuknya.
"Gusti ora sare, put your hope in the Lord. Now and always. Kalau dalam iman saya. Saya katakan Lord will work out his plan for my life. Ahok, BTP. Terima kasih," tulis Ahok yang dibacakan Veronica di sebuah restoran di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Lewat surat yang ditulis di balik tahanan Mako Brimob, Ahok juga mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini. Baik yang mengirimkan bunga, buku, kartu pos hingga menyalakan lilin.
Ahok menyadari tak mudah bagi dia dan pendukungnya untuk menerima kenyataan ini.
"Saya tahu tidak mudah bagi saudara menerima kenyataan seperti ini apalagi saya. Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini," kata Veronica saat membacakan surat Ahok.
Saat membacakan kalimat tersebut, tangis Veronica pecah.
Selama hampir 30 detik dia tak mampu melanjutkan kata-kata yang ditulis Ahok.
Adik Ahok, Fify Lety Indra yang duduk di sebelah Veronica berusaha untuk menenangkan.
Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.
Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
Karenanya Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.