TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 50 miliar dalam kasus yang menyeret nama Sandiaga Uno, yakni korupsi pembangunan Wisma Atlet dan RS Udayana.
"Hari ini kami periksa Sandiaga Uno sebagai saksi di dua kasus sekaligus, pembangunan Wisma Atlet dan RS Udayana. Keduanya untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi), Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) dalam dua proses penyidikan yang berjalan pararel," ucap Febri, Selasa (23/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan dalam kasus ini, Sandiaga Uno diperiksa dalam kapasitas sebagai komisaris dari PT DGI.
Baca: Pimpinan KPK Jelaskan Tujuan Pemeriksaan Sandiaga Uno Hari Ini
Penyidik mendalami sejauh mana Sandiaga Uno mengetahui proyek-proyek yang dikerjakan PT DGI.
"Termasuk juga relasi dengan sejumlah pihak yang pernah diproses oleh KPK sebelumnya. Kasus ini masih merupakan kelanjutan dari kasus lain yang pernah ditangani KPK yaitu Nazaruddin dan Grup Permai," terang Febri.
Febri menambahkan total indikasi kerugian negara untuk kedua kasus itu sekitar Rp 50 miliar.
Dalam penyidikan dua kasus ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi.
Baca: Sandiaga Uno Diperiksa KPK Soal 2 Kasus Korupsi
Ditanya apakah kedepan Sandiaga Uno akan kembali diperiksa sebagai saksi? Febri menjawab pihaknya belum bisa memastikan karena hasil pemeriksaan hari ini akan dianalisa lebih dulu oleh penyidik.
"Hasil pemeriksaan hari ini akan dianalisa dulu, nanti kalau ada yang kurang akan dipanggil kembali," tambahnya.
Terpisah dalam pemeriksaan tadi, Sandiaga Uno mengakui apa yang dilakukan oleh Dudung selaku pimpinan PT Duta Graha melawan hukum.
Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah menjalin kerja sama dengan Permai Grup, milik Muhammad Nazaruddin.
"Saya sudah menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan ke penyidik bahwa kegiatan itu melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapat persetujuan dari komisaris," tegas Sandiaga Uno.